Citra Land


PTUN Medan[ PN ] Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 11.30 WIB telah menggelar kembali Perkara TUN Nomor: 130 sebagai Penggugat Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat.



A.Objek Gugatan/SENGKETA dalam Perkara Nomor: 130 adalah SERTIPIKAT Gak Guna Bangunan No: 1905/Desa Helvetia, Tanggal 13 Juli 2022, Surat Ukur No:486/Helvetia/2022, Tanggal 11 Juli 2022, Luas 68.810 M2, Atas Nama PT.NUSA DUA PROPERTINDO disebut sebagai Objek sengketa, Kemudian di Pecah/dibelah menjadi sebanyak 237 Sertipikat HGB Yaitu Sertipikat Gak Guna Bangunan dari Nomor: 1907/Desa Helvetia, Tanggal 07 Desember 2022, sampai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2143/Desa Helvetia dan Surat Ukur dari Nomor:519/Helvetia/2022, Tanggal 29 November 2022 sampai dengan Nomor:755/Helvetia/2022 tertanggal 29 November 2022 masing masing atas Nama PT.Nusa Dua Propertindo, jadi yang DIGUGAT OBJEK SENGKETA nya sebanyak 238 Sertipikat.

Didalam uraian GUGATAN dari LBH GAJAH MADA yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan setebal 82 Halaman tersebut, dijelaskan Bahwa Proses dan Pembuatan Sertipikat Gak Guna Bangunan No: 1905/Desa Helvetia, Tanggal 13 Juli 2022, Surat Ukur No: 486/Helvetia/2022, Tanggal 11 Juli 2022, Luas 68.810 M2, atas Nama PT. Nusa Dua Propertindo tersebut dalam Keadaan DIBLOKIR oleh BPN Deli Serdang dan sedang dalam Proses Berperkaara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor Perkara Registrasi: 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp tanggal 04 Januari 2022 sampai diputus tanggal 07 September 2022, hal ini Melanggar Peraturan Permen Agraria No. 13 Tahun 2017.




Maka oleh karenanya Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut telah MELANGGAR ATURAN HUKUM YANG BERLAKU dan CACAT HUKUM ADMINISTRATIF.

 Dan Objek Sengketa diterbitkan bertentangan dengan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.. 
Bahwa Berdasarkan Pasal 26,Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ditegaskan Bahwa Sebelum Objek Sengketa diterbitkan Maka harus TERLEBIH DAHULU dilakukan Pengumuman Mengenai Data Yuridis dan Data Fisik Tanah Yang memuat Luas, Letak dan Batas-batas Tanah dan pemegang Hak.


Pengumuman dilakukan SELAMA 30 Hari untuk Pendaftaran Tanah secara Sistematis dan selama 60 Hari untuk pendaftaran Tanah secara sporadic dan dilakukan di Kantor Kepala Desa setempat dan MEDIA MASA, kemudian setelah PENGUMUMAN berakhir dilakukan Pengesahan mengenai data Yuridis dan Fisik yang diumumkan.


Bahwa dikarenakan OBJEK SENGKETA diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang TANPA TERLEBIH DAHULU dilakukan PENGUMUMAN selama 60 Hari di Kantor Kepala Desa Helvetia dan di MEDIA MASA, maka sangat jelas terbitnya Sertipikat HGB No. 1905 dan Pecahannya sebanyak 237 Sertipikat HGB sebagai OBJEK SENGKETA Sangat jelas MERUGIKAN bagi Ahli Waris selalu Penggugat dan juga telah BERTENTANGAN dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Dan disamping itu didalam Gugatannya LBH Gajah Mada juga menjelaskan Bahwa atas sebagian OBJEK TANAH seluas 68.810 M2 hingga saat ini MASIH BERLANGSUNG PERKARANYA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM dalam Nomor Perkara Registrasi: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp, sebagai Tergugat I adalah PT.Perkebunan Nusantara II, Tergugat II adalah BPN Deli Serdang, Tergugat III Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang dan PT. CIPUTRA yang merupakan bagian dari PT.Deli Mega Metropolitan sebagai Tergugat IV.

Bahwa didalam GUGATANnya LBH GAJAH MADA memohon kepada Majelis Hakim agar Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertipikat HGB No. 1905 dan Seluruh Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai Pecahannya dari SHGB Nomor: 1907 s/d 2143 sebagai OBJEK SENGKETA.


Inilah Perumahan CITRALAND HELVETIA yang MASIH SENGKETA.


Citra Land Citra Land Reviewed by Redaksi Media on November 26, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.